3 Pilar Indramayu Patroli Skala Besar dengan Sasaran Handak, Senpi, Sajam, C3 dan Penyakit Masyarakat

    3 Pilar Indramayu Patroli Skala Besar dengan Sasaran Handak, Senpi, Sajam, C3 dan Penyakit Masyarakat

    Indramayu, , - Polsek Indramayu Polres Indramayu Polda Jabar bersama dengan PUSPIKA Kec. Indramayu melaksanakan Kegiatan Patroli KRYD Skala Besar dalam rangka menciptakan kondisi situasi kamtibmas yang aman di wilayah hukum Polsek Indramayu pada bulan Ramadhan 1445 H/2024. Jumat malam (22/3/2024)

    Kegiatan patroli ini dimulai dari pukul 22.00 WIB hingga menjelang sahur, dipimpin langsung oleh Kapolsek Indramayu AKP Indrie Hapsari, SH.

    Dalam kegiatan ini, turut serta Danramil 1601 Indramayu Kapt. Inf Sudiyanto dan anggota Pol PP Kecamatan Indramayu Karnoto.

    Patroli tersebut bertujuan untuk mengawasi berbagai aspek keamanan, termasuk Perang Sarung, Hiburan Malam, Senjata Api (Senpi), Senjata Tajam (Sajam), Bahan Peledak (Handak), Curanmor, Premanisme, Narkotika, Kejahatan Jalanan, Terorisme, dan tindak pelanggaran hukum lainnya di wilayah hukum Polsek Indramayu.

    Kapolsek Indramayu AKP Indrie Hapsari, SH, kepada awak media, menyampaikan bahwa kegiatan hari ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam rangka menjaga ketertiban di daerah rawan kejahatan, termasuk daerah rawan tawuran.

    Dalam kegaiatan itu, lanjut Kapolsek, patroli menyasar daerah rawan kejahatan, daerah rawan tawuran dan juga kami melakukan pengecekan ke tempat-tempat hiburan malam.

     “Pengecekan ke tempat hiburan malam ini sesuai dengan surat edaran Bupati Indramayu, bahwa tidak diperbolehkan tempat hiburan malam beroperasional selama bulan puasa bulan Ramadhan, ” kata AKP Indrie Hapsari, SH.

    Masih kata Kapolsek, saat kita melakukan pengecekan tempat – tempat tersebut khususnya di wilayah area Sport Center dan wilayah waduk bojongsari Indramayu dalam keadaan tidak beroperasional atau tidak buka.

    Terkait masalah tempat hiburan malam menurut Kapolres Indramayu AKBP Dr. M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K., M.H. bahwa menegaskan tidak ada yang boleh beroperasional apalagi menjual Mira karena peredaran miras dilarang di Kabupaten Indramayu sudah ada perdanya. Oleh karena itu ketika ada tempat hiburan yang masih buka pada saat bulan Ramadan dan masih menjual minuman keras kami rekomendasikan untuk tutup atau tidak beroperasional, melalui Kapolsek Indramayu AKP Indrie Hapsari, SH.

    Kapolres Indramayu juga melalui Kapolsek Indramayu AKP Indrie Hapsari, SH. Memberi himbauan untuk mengingatkan kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang sudah berlaku dan saling menghormati selama bulan Ramadhan.

    polsek indramayu polres indramayu polda jabar
    PURWA IRAWAN

    PURWA IRAWAN

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Buka Puasa, Kapolsek Indramayu Bersama...

    Artikel Berikutnya

    Antisipasi Perang Sarung, Kapolsek Berikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kodim 1710/Mimika Gelar Nobar Kegiatan Pemberian Penghargaan Kasad untuk Kampung Pancasila 2024
    Sub Satgas Pemberantasan Narkoba Berhasil Gagalkan Peredaran 20 Kg
    Pangdam XII/Tpr Serahkan 6,2 Kg Sabu dan 700 Butir Happy Five ke BNN Kalbar
    Arus Mudik Nataru 2024-2025, Polri : Situasi Aman dan Terkendali
    Operasi Lilin 2024, Polri : Arus Lancar, Pemudik Diimbau Tetap Waspada dan Nyaman

    Ikuti Kami